Kamis, 27 Februari 2014

SEKILAS MENGENAI IDDAH



Pengertian Iddah
Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata ’adad,  bilangan dan ihshaak (perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh atau masa suci.
Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

Rabu, 26 Februari 2014

DASAR HUKUM CERAI


الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.

NASEHAT KEPADA PENGANTIN



Pernikahan dalam pandangan islam dinilai sebagai perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha) yang seharusnya tidak mudah rusak dan gampang patah.
Pernikahan harus dapat menumbuhkan rasa tenang, tentram dan sakinah dalam kehidupan rumah tangga, dan setidaknya sakinah tersebut dapat menyentuh tiga sisi kehidupan. Pertama, ketenangan hati Kedua, Ketenangan Hidup dan Ketiga, ketenangan sahwat.
Ketenangan hati bisa terwujud karena adanya belahan jiwa yang siap mendampingi dan memberikan perlindungan, ketenangan hidup juga bisa dirasakan karena adanya mitra setia yang selalusiap berbagi tugas dan perasaan, Adapun ketenangan sahwat dapat dirasakan karena adanya tempat penyaluran yang siap, benar dan halal menurut agama.
Pernikahan oleh agama islam dikategorikan sebagai ibadah dan amanah, sebab peristiwa ini akan membuka luas peluang bagi suami istri untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya melalui berbagai

Selasa, 25 Februari 2014

ALUR PENASEHATAN

1. PENDAFTARAN KE BP4
    Pasangan yang berselisih harus menunjukkan
    - KTP
    - Surat Nikah
    - Bagi PNS Harus ada surat dari Instansi yang bersangkutan

Senin, 24 Februari 2014

ESTIMASI HAJI 2014

Estimasi Porsi 2012 M / 1433 H (33.935) 1.300.249.178 s/d 1.300.284.666 pendaftaran dan perolehan porsi di bank tempat setoran BPIH awal , terakhir pada tanggal (24-12-2008)

DASAR HUKUM WAKAF


Dasar Hukum
  1. Fiqh Wakaf
  2. Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

MEKANISME WAKAF

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIFIKASI TANAH WAKAF
1.    Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2.    Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.

PERANAN BP4



Sejak BP4 di dirikan pada tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh KeputusanMenteri Agama Nomor 85 tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang Penasihatan Perkawinan dan Pengurangan Perceraian. Fungsi dan Tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang lainnya tentang Perkawinan, oleh karenanya fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
BP4 mempunyai upaya dan usaha sebagai berikut:

KILAS BP4



BP4  banyak sekali mengalami metamorfosa, mulai dari bagaimana organisasi ini berdiri sampai pada penamaan yang beberapa kali berubah, dari beberapa catatan yang dapat kami himpun BP4 merupakan singkatan dari Badan Penasihat Perkawinan Perselisihan & Perceraianhal ini sesuai dengan Headline dalam Lampiran keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 1992. Kemudian dalam Keputusan Musyawarah Nasional BP4 ke XIV tahun 2009 Nomor : 26/2-P/BP4/VI/2009 menjelma menjadi Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.
Apapun namanya BP4 memang sebuah organisasi yang sengaja di hadirkan sebagai Badan Semi Resmi atau Bergerak dalam Tupoksi Kerja Kepala KUA dan naik secara Vertikal untuk menjadi sebuah gerakan untuk menekan angka perceraian, karena BP4 mempunyai cita-cita pokok yaitu “mempertinggi nilai-nilai perkawinan, mencegah perceraian sewenang-wenang, dan berusaha mewujudkan susunan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera”.

Minggu, 23 Februari 2014

SYARAT PENDAFTARAN


A. Kelengkapan yang di siapkan CATIN sendiri
     1. FOTO KOPI KTP
         (KTP catin, KTP Ayah kandung & Ibu Kandung di copy dalam satu lembar)
     2. FOTO KOPI KK
         (bagi catin yang sudah pecah KK, harus melampirkan KK Orang Tua)
     3. FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN
     4. FOTO KOPI IJAZAH TERAKHIR
         (jika ada)

Jumat, 21 Februari 2014

USIA IDEAL UNTUK MENIKAH


Rata-rata usia pernikahan adalah 25 tahun untuk wanita dan 27 tahun untuk pria. Usia ideal ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya perceraian pada pasangan menikah.

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mewanti-wanti agar anak Indonesia tidak menikah di usia muda. Usia muda artinya, usia yang belum matang secara medis dan psikologinya. Usia menikah idel untuk perempuan adalah 20 - 35 tahun dan 25 - 40 tahun untuk pria.

WALI NIKAH



A.    Pengertian Wali dalam Pernikahan
Kata “wali” menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata “wali” mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa,… pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin pria).
Sedangkan Abdurrahman Al Jaziry mengatakan tentang wali dalam Al Fiqh ‘ala Mazaahib Al Arba’ah :
 الولى فى النكاح هو : ما يتوقف عليه صحّة العقد فلا يصحّ بدونه       
 
“Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali)”.

SYARAT & RUKUN NIKAH


Disyaratkan dalam terjadinya akad nikah itu harus ada Ijab dan Qabul, dengan tidak ada jarak pemisah antara terjadinya Ijab dan diucapkannya Qabul. Menurut ulama Malikiah tidaklah rusak akad itu dengan adanya pemisah yang sesaat, sebagaimana dapat dipisahkan dengan khutbah sebentar.
Menurut ulama Hanafiah, bagaimana andaikata ada lamaran seorang pria kepada seorang wanita, dengan mempergunakan surat (tulisan) kemudian wanita itu memanggil 2 (dua) orang saksi lalu membacakan isi surat sambil berkata: aku nikahkan diriku kepada pelamar itu, maka sahlah perkawinan itu.

SYARAT PENGAJUAN AKTA IKRAR WAKAF



1.       Foto Copy KK & KTP Wakif   sebanyak 6 lembar
2.       Foto Copy KTP Nadzir             sebanyak 6 lembar
Terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara & 2 (dua) Anggota Nadzir
di Foto Copy dalam 1 Lembar

Kamis, 20 Februari 2014

LARANGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM


Ada beberapa larangan perkawinan, dengan siapa dia boleh melakukan perkawinan dan dengan siapa dia dilarang (tidak boleh menikah).
Ada bermacam-macam larangan menikah (kawin) antara lain:
1.      Larangan perkawinan karena berlainan agama;
2.      Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat;
3.      Larangan perkawinan karena hubungan susuan;
4.      Larangan perkawinan karena hubungan semenda;
5.      Larangan perkawinan poliandri;
6.      Larangan perkawinan terhadap wanita yang di Li’ an;
7.      Larangan perkawinan (menikahi) wanita/pria pezina;
8.      Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita (bekas istri yang ditalak tiga);
9.      Larangan kawin bagi pria yang telah beristri empat,

BLANGKO PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH

1. Blanko Model N1  Surat Keterangan Untuk Nikah


2. Blanko Model N2  Surat Keterangan Asal Usul

3. Blanko Model N3  Surat Persetujuan Mempelai
4. Blanko Model N4  Surat Keterangan Tentang Orang Tua

5. Blanko Model N5  Surat Izin Orang Tua
    (jika CATIN belum berusia 21 tahun, maka Blanko ini wajib di sertakan)

6. Blanko Model N6  Surat Keterangan Kematian Suami / Istri
    (jika CATIN adalah DUDA / JANDA karena suami / istri sebelumnya meninggal dunia)

7. Blanko Model N7  Surat Pengantar Pendaftaran

8. Blanko Model N8  Surat Pemberitahuan adanya Halangan / Kurangnya Persyaratan

9. Blanko Model N9 Surat Penolakan Pernikahan

10. Surat Keterangan Wali Nikah

11. Surat Permohonan Wali Hakim

12. Surat Pernyataan Masih JEJAKA

Blangko - Blangko tersebut diatas dapat di Download

HUKUM NIKAH



Dalam kehidupan sehari-hari manusia sudah diatur oleh hukum baik itu hukum negara, hukum agama maupun hukum adat, semuanya sudah diatur sedemikian mungkin. Didalam hal perkawinan juga telah diatur menurut agamanya masing-masing, agama manapun telah mengatur hukum tentang perkawinan.
Tentang hukum melakukan perkawinan Ibnu Rusyd menjelaskan : segolongan Fuqoha, yakni jumhur (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Sunnah. Golongan Zhahiriah berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib, sementara itu para ulam malikiyah mutakhirin berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib untuk sebagian orang, Sunnah untuk sebagian orang, dan Mubah untuk segolongan lainnya. Semua pendapat-pendapatan diatas berdasarkan pada kepentingan kemaslahatan dan pendapat-pendapat diatas juga sudah mempunyai alasan-alasan. Namun Ibnu Rusyd menambahkan bahwa perbedaan pendapat ini

Rabu, 19 Februari 2014

PEMBINAAN & PENINGKATAN SDM

PEMBINAAN IMPLEMENTASI SIMKAH
Selasa, 11 Februari 2014


Kegiatan ini di kemas dalam program Anjangsana KUA - KUA se-Kabupaten Mojokerto pada hari Selasa, 11 Februari 2014 yang diikuti oleh Penghulu, Staf NR & Operator SIMKAH se-Kabupaten Mojokerto dan di hadiri pula Bapak Drs. H. Ahmad Rodli, M.Ag selaku Kakankemenag Mojokerto dan DR. H. Muhammad Amir Sholehuddin, M.Pd.I selaku Kasie BIMAS Kankemenag Mojokerto, acara tersebut diselenggarakan di aula KUA Kecamatan Gedek.


RENCANA PERJALANAN HAJI (RPH) 2014

Minggu, 16 Februari 2014

P3N KUA KEC. NGORO


DAFTAR PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH (P3N)
KUA KEC. NGORO KAB. MOJOKERTO


1. ACHMADI

 P3N DS. SRIGADING

WALI HAKIM



WALI HAKIM DALAM PERNIKAHAN


A.    Awwalan
Azmil Mukarrom, MHI
              Wali adalah orang yang mempunyai wewenang untuk mengawinkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya dimana tanpa izinnya perkawinan perempuan itu dianggap tidak sah.  Apabila wali nasab tidak ada atau dalam keadaan tertentu, maka kekuasaan wali berpindah kepada hakim yang dinamakan dengan wali hakim. Dalam sejarah setelah agama Islam berkembang di Mekkah, orang-orang Quraisy merasakan adanya ancaman terhadap kekuasaan mereka di Mekkah, karenanya mereka mulai melancarkan berbagai gangguan dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW dan memperhebat siksaan diluar perikemanusiaan terhadap umat Islam. Nabi SAW kemudian menyuruh umat Islam berhijrah ke Habsyah pada tahun kelima kenabian. Berangkatlah rombongan yang pertama yang terdiri dari

Minggu, 02 Februari 2014