Minggu, 23 Februari 2014
SYARAT PENDAFTARAN
A. Kelengkapan yang di siapkan CATIN sendiri
1. FOTO KOPI KTP
(KTP catin, KTP Ayah kandung & Ibu Kandung di copy dalam satu lembar)
2. FOTO KOPI KK
(bagi catin yang sudah pecah KK, harus melampirkan KK Orang Tua)
3. FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN
4. FOTO KOPI IJAZAH TERAKHIR
(jika ada)
5. FOTO CLOSE UP
- 2 x 3 sebanyak 3 lembar
- 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- 4 x 6 sebanyak 2 lembar
(background warna BIRU, bukan foto Selfie)
6. SURAT IMUNISASI TT
(dari dokter /puskesmas)
7. AKTA CERAI ASLI
(syarat ini hanya untuk CATIN yang statusnya DUDA / JANDA CERAI HIDUP)
8. SURAT PERNYATAAN MASIH JEJAKA
(dibuat sendiri oleh CATIN bertanda tangan diatas materai, Jika CATIN berstatus JEJAKA,
namun sudah berusia diatas 30 tahun)
B. Kelengkapan yang di siapkan oleh Desa, Kecamatan, KUA
1. Blanko Model N1 Surat Keterangan Untuk Nikah
2. Blanko Model N2 Surat Keterangan Asal Usul
3. Blanko Model N3 Surat Persetujuan Mempelai
4. Blanko Model N4 Surat Keterangan Tentang Orang Tua
5. Blanko Model N5 Surat Izin Orang Tua
(jika CATIN belum berusia 21 tahun, maka Blanko ini wajib di sertakan)
6. Blanko Model N6 Surat Keterangan Kematian Suami / Istri
(jika CATIN adalah DUDA / JANDA karena suami / istri sebelumnya meninggal dunia)
5. Blanko Model N7 Surat Pengantar Pendaftaran
didalam Blanko ini berisi :
a. Nama Lengkap kedua CATIN
b. Hari Pelaksanaan Akad Nikah
c. Tanggal Pelaksanaan Akad Nikah
d. Jam Pelaksanaan Akad Nikah
e. Mas Kawin
f. Tempat Pelaksanaan Akad Nikah
g. Ceklist dokumen yang dilampirkan
6. Surat Keterangan Wali Nikah
7. Surat Permohonan Wali Hakim
(jika WALI NIKAH dari CATIN Perempuan Terhalang / Tidak ada)
8. Rekomendasi Nikah
(jika Pernikahan tidak dilaksanakan di tempat tinggal CATIN Perempuan)
9. Dispensasi Nikah oleh CAMAT
(jika tanggal pernikahan kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran nikah)
Label:
Adminstrasi,
Alur,
Kawin,
Kelengkapan,
KUA,
KUA Ngoro,
Mojokerto,
Nikah,
Pelayanan,
Perkawinan,
Pernikahan,
Rujuk,
Syarat,
Syarat Pendaftaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
assalamualaikum.apakah blog ini masih aktif? saya mau minta bantuan nomor telpon KUA kecamatan Ngoro Mojokerto.ada keperluan mau memperbaiki buku nikah saya yang d tulis salah oleh petugasnya. saya nikah tahun 2003. kalo ada mohon bisa di email ke aburidho2007@gmail.com
BalasHapusmohon maaf baru bisa tengok, saya sudah tidak menjadi admin di blog ini, namun saya akan menjawab sebagai mantn admin.
BalasHapus1. Perbaikan penulisan nama bisa di lakukan dengan megganti kutipan akta nikah menjadi duplikat akta nikah, namun dengan syarat, acuan penulisan nama berdasarkan lampiran bapak yang pada saat nikah, biasanya petugasmengacu pada Ijazah, maka jika penulisan Nama di Kutipan Akta Nikah (buku nikah) sudah sesuai di Ijazah, maka tidak dapat di ubah di KUA.
2. Perubahan Nama di Buku nikah dapat dilakukan jika ada putusan perubahan nama dari Pengadilan, sehingga pengadilan merekomendasikan Kepada KUA untuk pergantian nama, dengan ketentuan dan syarat sesuai Perundang-undangan