BP4 banyak
sekali mengalami metamorfosa, mulai dari bagaimana organisasi ini berdiri
sampai pada penamaan yang beberapa kali berubah, dari beberapa catatan yang
dapat kami himpun BP4 merupakan singkatan dari Badan Penasihat Perkawinan
Perselisihan & Perceraianhal ini sesuai dengan Headline dalam Lampiran
keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 1992. Kemudian dalam
Keputusan Musyawarah Nasional BP4 ke XIV tahun 2009 Nomor : 26/2-P/BP4/VI/2009
menjelma menjadi Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.
Apapun namanya
BP4 memang sebuah organisasi yang sengaja di hadirkan sebagai Badan Semi Resmi
atau Bergerak dalam Tupoksi Kerja Kepala KUA dan naik secara Vertikal untuk
menjadi sebuah gerakan untuk menekan angka perceraian, karena BP4 mempunyai
cita-cita pokok yaitu “mempertinggi nilai-nilai perkawinan, mencegah perceraian
sewenang-wenang, dan berusaha mewujudkan susunan rumah tangga yang bahagia dan
sejahtera”.
Salah satu perubahan terpenting dalam tubuh BP4 adalah pembagian peran BP4 di level kabupaten dan kecamatan. BP4 Kabupaten yang secara ex officio dikepalai oleh Kabid Urusan Agama Islam (sekarang menjadi Kabid Bimbingan Masyarakat Agama Islam) berfungsi menjadi mediator pasangan yang akan bercerai dan BP4 Kecamatan yang ex officio dikepalai oleh Kepala KUA bertugas membina pasangan yang akan menikah. Mekanisme kerja BP4 di KUA adalah sebatas Penasehatan pra Nikah atau Kursus Calon Pengantin. Meski tidak seperti Malaysia yang mensyaratkan sertifikat Kursus Calon Pengantin bagi pasangan yang akan menikah, KUA dengan BP4 melakukan pembekalan terhadap calon pengantin dengan materi yang masih terbatas fiqh dan etika pernikahan dalam Islam.
Kemudian pada tahun 1977 dikeluarkan SK Menteri Agama No. 30 Tahun 1977 yang berisi, pertama, BP4 sebagai satu-satunya badan penunjang sebagian tugas Departemen Agama dalam bidang pemberian penasehatan, perkawinan dan perselisihan rumah tangga, kedua, menunjuk Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk melaksanakan bimbingan BP4. Dengan dikeluarkan SK Menteri ini dengan segala kelebihan dan kelemahannya BP4 semakin eksis.
Pada tahun
2006 Pengadilan Agama resmi berpisah dengan Departemen Agama menjadi satu atap
dengan Mahkamah Agung berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perubahan struktur
ini membawa dampak perubahan tidak hanya pada kinerja BP4 tetapi juga proses
perceraian secara umum. Di antaranya, pertama, BP4 tidak lagi menjadi lembaga
mediasi, kecuali pasangan PNS atau pegawai BUMN. Warga masyarakat yang hendak
bercerai langsung mengajukan sendiri ke Pengadilan Agama tanpa melalui
BP4 desa dan kecamatan setempat. Kedua, tidak adanya kontrol yang ketat
terhadap keinginan perceraian. Perceraian yang idealnya adalah bagian dari
solusi, justru tidak jarang menjadi bentuk baru kekerasan terhadap pasangan.
Dengan
segala kelebihan yang dipunyai BP4, jika institusi ini dikuatkan kelembagaanya
oleh UU, BP4 dapat berperan sebagai berikut :
- Sosialisasi masalah keluarga sejahtera dengan memaparkan, hak dan kewajiban pasangan masing – masing serta anak. Tentu saja hal ini di barengi dengan melakukan edukasi masyarakat tentang masalah kekerasan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam rumah tangga.
- Meningkatkan mutu perkawinan dengan melakukan pendidikan terhadap calon pengantin khususnya terhadap para remaja, termasuk didalamnya menyediakan informasi tentang kesehatan reproduksi remaja, bahaya pernikahan tanpa perencanaan dan persiapan yang matang serta informasi-informasi lainnya.
- Menjadi lembaga resmi yang memediasi perceraian. Pengadilan Agama hanya memproses kasus perceraian jika mendapat rekomendasi dari lembaga ini.
- Memperhatikan dan memelihara masalah yang menyangkut kesejahteraan rumah tangga. Dengan melihat indikator – indikatornya antara lain angka kematian ibu dan anak, pendidikan anak, peningkatan ekonomi keluarga, perkawinan usia muda, angka perceraian, kehamilan yang tidak di kehendaki, kekerasan dalam pacaran, kekerasan rumah tangga DII
- Membantu keluarga atau korban ( jika ada kekerasan ) dalam menyelesaikan persoalan dengan menyediakan shelter, konsultasi hukum dll.
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas, BP4 menentukan
berbagai usaha sebagai berikut :
- Memberikan nasehat dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, dan rujuk kepada yang akan melakukannya baik perorangan maupun kelompok.
- Mencegah terjadinya perceraian (cerai talak atau cerai gugat) sewenang-wenang, poligami yang tidak bertanggung jawab, perkawianan dibawah umur dan perkawinan di bawah tangan.
- Memberikan bantuan dalam mengatasi masalah perkawinan, keluarga dan perselisihan rumah tangga.
- Memberikan bimbingan dan penyuluhan undang-undang perkawinan dan hukum munakahat.
- Bekerjasama dengan istansi, lembaga dan organisasi yang memiliki kesamaan tujuan baik di dalam maupun di luar negeri.
- Menerbitkan majalah , buku, brosur, dan penerbitan lain.
- Menyelenggarakan kursus, penataran, diskusi, seminar dan kegiatan yang sejenis.
- Meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran islam dalam rangka membina keluarga (rumah tangga ) sehat, bahagia dan sejahtera.
- Meningkatkan pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) dalam keluarga.
- Berperan serta aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang bertujuan membina keluarga (rumah tangga ) sehat, bahagia dan sejahtera.
- Usaha lain yang dipandang bermanfaat bagi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga (rumah tangga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar