Sejak BP4 di dirikan pada
tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh KeputusanMenteri Agama Nomor 85
tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang
Penasihatan Perkawinan dan Pengurangan Perceraian. Fungsi dan Tugas BP4 tetap
konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Peraturan Perundang lainnya tentang Perkawinan, oleh karenanya fungsi dan
peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
BP4 mempunyai
upaya dan usaha sebagai berikut:
1. Memberikan
bimbingan, penasihatan dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk
kepada masyarakat baik perorangan maupun kelompok;
2. Memberikan
bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga;
3. Memberikan
bantuan mediasi kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama.
4. Memberikan
bantuan advokasi dalam mengatasi masalah perkawinan, keluarga dan perselisihan
rumah tangga di peradilan agama;
5. Menurunkan
terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung
jawab, pernikahan di bawah umur dan pernikahan tidak tercatat.
6. Bekerjasama
dengan instansi, lembaga dan organisasi yang memiliki kesamaan tujuan baik di
dalam maupun di luar negeri.
7. Menerbitkan dan
menyebarluaskan majalah perkawinan dan keluarga, buku, brosur dan media
elektronik yang dianggap perlu.
8. Menyelenggarakan
kursus calon/pengantin, penataran/pelatihan, diskusi, seminar dan
kegiatan-kegiatan sejenis-yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga.
9. Menyelenggarakan pendidikan
keluarga untuk peningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan,
ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam rangka membina keluarga sakinah.
10. Berperan aktif
dalam kegiatan lintas sektoral yang
bertujuan membina keluarga sakinah.
11. Meningkatkan
upaya pemberdayaan ekonomi keluarga.
Upaya dan usaha lain yang
dipandang bermanfaat untuk kepentingan organisasi serta bagi kebahagiaan dan
kesejahteraan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar