Senin, 24 Februari 2014

PERANAN BP4



Sejak BP4 di dirikan pada tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh KeputusanMenteri Agama Nomor 85 tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang Penasihatan Perkawinan dan Pengurangan Perceraian. Fungsi dan Tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang lainnya tentang Perkawinan, oleh karenanya fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
BP4 mempunyai upaya dan usaha sebagai berikut:

1.      Memberikan bimbingan, penasihatan dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada masyarakat baik perorangan maupun kelompok;
2.      Memberikan bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga;
3.      Memberikan bantuan mediasi kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama.
4.      Memberikan bantuan advokasi dalam mengatasi masalah perkawinan, keluarga dan perselisihan rumah tangga di peradilan agama;
5.      Menurunkan terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan di bawah umur dan pernikahan tidak tercatat.
6.      Bekerjasama dengan instansi, lembaga dan organisasi yang memiliki kesamaan tujuan baik di dalam maupun di luar negeri.
7.      Menerbitkan dan menyebarluaskan majalah perkawinan dan keluarga, buku, brosur dan media elektronik yang dianggap perlu.
8.      Menyelenggarakan kursus calon/pengantin, penataran/pelatihan, diskusi, seminar dan kegiatan-kegiatan sejenis-yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga.
9.      Menyelenggarakan pendidikan keluarga untuk peningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam rangka membina keluarga sakinah.
10.  Berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang  bertujuan membina keluarga sakinah.
11.  Meningkatkan upaya pemberdayaan ekonomi keluarga.
Upaya dan usaha lain yang dipandang bermanfaat untuk kepentingan organisasi serta bagi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar