Kamis, 20 Februari 2014

LARANGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM


Ada beberapa larangan perkawinan, dengan siapa dia boleh melakukan perkawinan dan dengan siapa dia dilarang (tidak boleh menikah).
Ada bermacam-macam larangan menikah (kawin) antara lain:
1.      Larangan perkawinan karena berlainan agama;
2.      Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat;
3.      Larangan perkawinan karena hubungan susuan;
4.      Larangan perkawinan karena hubungan semenda;
5.      Larangan perkawinan poliandri;
6.      Larangan perkawinan terhadap wanita yang di Li’ an;
7.      Larangan perkawinan (menikahi) wanita/pria pezina;
8.      Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita (bekas istri yang ditalak tiga);
9.      Larangan kawin bagi pria yang telah beristri empat,


Penjelasannya sebagai berikut :
1. Larangan Perkawinan Karena Berlainan Agama
Dasar hukumnya Al quran surah II ayat 221, yang berbunyi. Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. (Al Baqarah ayat 221)
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan perintah-perintahnya kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.
Dalam kaitan ini baik ditinjau Asbabun Nuzul dari Q.II: 221.
a.   Ibnu Abi Murtsid Al Chanawi memohon izin kepada Nabi Muhammad SAW, agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan amat terpandang. Rasulullah belum dapat menjawab walaupun telah 2x ditanya. Sesudah Rasulullah berdoa kepada Allah, maka turunlah Q.II: 221. Yang melarang laki-iaki muslim menikahi wanita musyrik dan sebaliknya melarang wanita muslim menikahi laki-laki musyrik. (Rawahul Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al wahidi).
b.      Abdullah bin Rawahaih mempunyai seorang hamba sahaya (budak) yang amat hitam. Pada waktu itu ia marah kepadanya dan menampar budak tersebut tetapi kemudian ia menyesal, lalu menceritakan kepada Nabi Muhamamd saw. Dan bertekad akan menebus penyesalan itu dengan menikahi budak yang hitam itu. Orang-orang pada waktu itu mencela dan mengejek tindakan Abdullah bin Rawahaih itu, tetapi dia tetap mau melaksanakan¬nya. Maka turunlah q. Ii: 221 sebagai pembenaran tindakannya itu:
“Bahwa seorang hamba sahaya (budak) yang muslimah lebih baik daripada wanita musyrik.”
Rawahul Al Wahidi dari Assu’udi dan berasal dari Abi Maliki, bersumber dari Ibnu Abbas.
Kedua kasus atau peristiwa tersebut di atas adalah asbabun alnuzzul (asbabun nuzul) dari Q.II: 221. Bahwa menikahi wanita budak (hamba sahaya atau pembantu) yang mukmin lebih baik daripada menikahi wanita nonmuslim (musyrik) walaupun dia cantik dan menarik (lihat juga fatwa MUI DKI Jaya tanggal 30 september 1986, tentang larangan perkawinan antaragama).
2. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Darah Yang Terlampau Dekat
Dan sudut Ilmu Kedokteran (kesehatan keluarga), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah yang terlalu dekat itu akan mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan sering cacat bahkan kadang-kadang inteligensinya kurang cerdas, (lihatlah Dr. Ahmad ramali Jalan Menuju Kesehatan Jilid I, halaman 221).
a.       Q. IV: 23a.
Dilarang karnu (laki-laki) rnenikahi ibu kandung karnu.

b.      Q .IV: 23b.
Dilarang kamu (laki-laki) rnenikahi anak perernpuan kandungmu.

c.       Q. IV: 23c.
Dilarang karnu (laki-laki) menikahi saudara kandungmu yang perempuan.

d.      Q. IV: 23d.
Dilarang karnu rnenikahi anak perernpuan dari saudara laki-iaki kandungmu.

e.       Q. IV: 23e.
Dilarang kamu menikahi anak perernpuan dari saudara perempuan kandungmu.

f.       Q. IV: 23f.
Dilarang karnu (laki-laki) menikahi saudara kandung perempuan dari ibu kamu.

g.      Q. IV: 23g.
Dilarang kamu (laki-laki) menikahi saudara kandung perempuan dari ayah karnu.
Larangan di sini bukan berarti larangan menikahi dalam arti formil saja (melalui prosedur akad nikah dengan ijab qabul), tetapi juga termasuk larangan menikahi secara materiil yaitu melakukan hubungan seksual.
Bilamana kita hubungkan dengan pengertian nikah menurut versi hanafi bahwa nikah itu dalam pengertian asli ialah hubungan seksual, sedangkan menurut syafi’ i nikah itu menurut pengertian majazi (metheportic) adalah hubungan seksual antara seorang wan ita dengan seorang pria.
Justru karena itu dalam pergaulan sehari-hari an tara ayah dengan anak perempuan yang sudah dewasa (baligh), demikian juga antara seorang anak laki-iaki dewasa dengan ibunya haruslah dijaga sedemikian rupa agar jangan sampai terlanggar norma hukum tuhan yang maha esa tersebut (lihat pos kota tanggal 26 desember 1979 dan tanggal 10 desember 1979).
3. Larangan Perkawinan Karena Hubungan Sesusuan
Masih dalam pembicaraan Q. IV: 23 terdapat aturan tentang larangan perkawinan karena ada hubungan susuan.
Maksudnya ialah bahwa seseorang laki-laki dengan wanita yang tidak mempunyai hubungan darah, tetapi pemah menyusu (menetek) dengan ibu (wanita) yang sarna dianggap mempunyai hubungan sesusuan, oleh karenanya timbul larangan menikah an tara keduanya karena alasan sesusu (sesusuan). Tentulah akan timbul persoalan lain yaitu beberapa kalikah menyusu itu atau berapa lama menyusu itu yang menimbulkan larangan menikah itu.
Ada dua pendapat tentang masalah tersebut.
Pendapat pertama mengatakan bahwa walaupun menyusu (menetek) itu satu kali saja tetapi sampai kenyang, maka telah timbul larangan perkawinan antara anak laki-iaki yang menyusu itu bahkan juga berlaku larangan bagi anak laki-iaki itu kelak dengan anak dari ibu (wanita) tempat dia menyusu itu pendapat ini adalah pendapat Hanafi beserta pengikut-pengikut mazhab hanafiah tersebut seperti juga, hambali dan imam malik.
Pendapat kedua ialah bahwa menyusu itu minimal 5 (lima) kali sampai kenyang setiap kali menyusu itu, dengan tidak dipersoalkan kapan waktu-waktu menyusu itu, apakah sehari itu menyusu lima kali itu, atau berjarak dua atau tiga hari atau seminggu. Maka barulah timbul larangan perkawinannya. Pendapat ini adalah pendapat imam syafi’i dengan para penganutnya.
Di samping itu berdasarkan penyelidikan dari sudut medis (ilmu kesehatan). Maka ternyata air susu ibu itu barn berproses menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi apabila menyusui itu minimal 5 (lima) kali sampai kenyang (iihat dr. Ahmadi ramali: jalan menuju kesehatan).
Berhubung dengan itu ada tendensi (iebih banyak) bahwa pendapat imam syafi’i itu didukung oleh para faqih (para sarjana islam) termasuk penulis.

h.      Q. IV: 23h.
Dilarang kamu menikahi perempuan di mana kamu pernah menyusui.

i.        Q. IV: 23i.
Dilarang kamu menikahi perempuan sesama susuan yaitu anall dari perempuan yang kamu pernah menyusu pada ibunya.
4. Larangan perkawinan karena hubungan semenda
Hubungan semenda artinya ialah setelah hubungan perkawinan yang terdahulu, misalnya kakak adik perempuan dari istri kamu (laki-laki).
Laki-iaki (kamu) telah menikahi kakaknya yang perempuan atau adiknya yang perempuan maka timbullah larangan perkawin antara suami dari kakakladik perempuan itu dengan kakaknya perempuan itu.
lazimnya di indonesia disebut kakak adik ipar, demikian juga hubungan antara anak tiri dengan bapak tiri, antara ibu tiri dengan anak tiri.

j.        Q. Iv: 23j.
Dilarang kamu menikahi ibu istri kamu (mertua kamu yang perempuan).

k.      Q. Iv: 23k.
Dilarang kamu menikahi anak tiri kamu yang perempuan yang ada dalam pemeliharaan kamu dari istri yang telah kamu campuri, dan apabila istri kamu itu belum kamu campuri maka tidak mengapa kamu menikahi anak tiri itu.

l.        Q. Iv: 231.
Dilarang kamu menikahi istri anak shulbi kamu (menantu kamu yang perempuan).

m.    Q. IV: 23
Jangan kamu menikahi saudara istri kamu yang perempuan, kecuali apabila kamu ceraikan yang lain (dilarang kamu menikahi dua orang perempuan bersaudara sekaligus).

n.      Q. IV: 24.
Dihalalkan bagi kamu selain dari yang secara limitatif ditegaskan demikian (lihat juga Q. XXXIII: 24, 35 dan 37 peristiwa zaid bin haritsah dan zainab binti jahsyin.
Larangan perkawinan masih dalam rangka hubungan semenda, tetapi lebih bersifat khusus
larangan perkawinan masih dalam rangka hubungan semenda, tetapi lebih bersifat khusus atau istimewa, karena ayat Quran mengenal larangan ini diwahyukan Tuhan khusus untuk melarang perkawinan yang demikian ini yaitu, Q.IV: 22.
“jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh Bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji.”
larangan itu tentulah bersifat haram apabila dilanggar dengan ketegasan kata-kata atau petunjuk Tuhan, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang jahat dan keji. Boleh ditafsirkan dengan tambahan kata-kata jahat dan keji itu berarti sangat terkutuk sekati, sangat dibenci dan dimarahi illahi seorang laki-iaki menikahi wanita yang telah dinikahi oleh bapaknya (ibu tirinya). Menurut penulis larangan ini ditujukan bukan saja perempuan yang masih dalam hubungan perkawinan dengan bapaknya maupun yang telah dicerai baik cerai hidup maupun mati.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Abu qais bin Ai Aslat seorang Anshar yang saleh meninggal dunia. Anaknya melamar bekas istri abu qais itu (menikahi bekas ibu tiri).
Berkata wanita itu, “saya menganggap engkau sebagai anakku, dan engkau termasuk dari kaumku.” maka menghadaplah pemuda itu kepada rasul (nabi muhammad saw.) Bersabda rasul, “pulanglah engkau ke romanmu.” Setelah Rasullallah berdoa turunlah. Q. IV: 22 tersebut.
Rawahul ibnu hatim, ai taryabi dan ath thabrani bersumber dari zaid bin tsabit.
Riwayat lain dikemukakan bahwa di zaman jahiliyah anak laki-iaki yang ditinggal mati oleh bapaknya berhak atas diri ibu tirinya, apakah akan menikahinya sendiri atau menikahkan dengan orang lain.
Ketika abu qais bin al aslat meninggal muhsin bin qais (anak abu qais) menikahi bekas istri bapaknya itu dan tidak memberikan suatu warisan apa pun kepada wan ita itu.
Mengadulah wanita itu kepada rasululjah, mengenai haknya, setelah nabi muhammad saw. Berdoa turunlah Q. IV: 22 itu. Rawahul ibnu saad bersumber dari Muhammad bin ka’ab ai qarthi. 5)
6. Larangan perkawinan poliandri Q. IV: 24
Jangan kamu (laki-laki) menikahi seorang wanita yang sedang bersuami.
Dari sudut wan ita ketentuan itu adalah berupa larangan melakukan poliandri (seorang wanita yang telah bersuami menikah lagi dengan laki-iaki lain).
dalam suatu hadis rasul diriwayatkan oleh muslim, Abu Daud, Al Tirmidzi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al Chudri.
Dalam peperangan anthos dalam tahun ke-2 pada waktu itu kaum muslimin mendapat kemenangan dan berhasil memperoleh tawanan beberapa wanita ahlil kitab yang masih bersuami. Pada waktu wanita-wanita itu mau dinikahi oleh kaum muslimin mereka menolak dengan alasan masih bersuami.
Rasulullah saw. Menjawabnya berdasarkan Q.IV: 24 ini.
Demikian juga dalam peperangan hunain tahun ke-3 h juga para tawanan wanita yang masih bersuami akan dinikahi oleh kaum muslimin yang berhak atas tawanan itu mereka tidak mau. Rawahul ai thabrani bersumber dari ibnu abbas.?)
7. Larangan perkawinan terhadap wanita yang di Li’ an
li’an diatur dalam Al Quran Surah XXIV ayat 4 dan 6 atau Surah An Nuur. (cahaya).
Akibat istri yang di ii’ an maka mereka bercerai untuk selama¬ lamanya, dan tidak dapat, baik rujuk lagi maupun menikah lagi an tara bekas suami istri itu. Sedangkan anak-anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya.
7. Larangan menikahi wanita pezina maupun laki-laki pezina
Tujuan perkawinan sifatnya adalah suci. Ia harus dicegah dari segala unsur penodaan, pengotoran karena itulah ia menjadi lembaga keagamaan. Haramlah yang tidak melindungi, mengawal dan mengamankan kesucian perkawinan. Perkawinan yang didasarkan sekuler saja (menurut apa adanya saja, kebudayaan saja) tidak. Akan dapat menjaga atau tidak akan mampu menjaga kesucian itu, seperti yang dijelaskan dalam q. Xxiv: 3 (surah ai nuur ayat 3).
Laki-iaki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik¬baik. Ia hanya dapat menikahi wanita pezina pula atau wanita musyrik. Dan perempuan pezina tidak dapat dikawini laki-iaki baik¬baik. Dia hanya dapat menikahi dengan laki-iaki pezina pula atau laki-iaki yang musyrik. Demikian ditetapkan oleh allah dan diharamkan orang-orang mukmin melakukan di luar ketentuan allah tersebut.
8. Larangan suami menikahi perempuan (bekas istrinya)
Yang ditalak tiga kecuali perempuan bekas istri tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-iaki lain secara sah kemudian tertalak lagi serta habis tenggang waktu iddah (menunggu).
Lihat Q. II: 230 yang berbunyi sebagai berikut: Q. II: 230.
Kemudian apabila si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian apabila suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan bekas istri itu) untuk menikah kembali, apabila keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum allah.
9. Larangan kawin lagi bagi laki-laki yang telah mempunyai istri 4 (empat) orang
Seperti telah penulis uraikan pada bab I pengertian tentang perkawinan. Bahwa prinsipnya perkawinan menurut hukum islam itu adalah monogami. Tetapi demi untuk melindungi atau untuk kepentingan anak yatim yang berada di bawah pengawasan dan pemeliharaan kamu bolehlah menikahi ibu dati anak yatim tersebut dua, tiga atau maksimal 4 (empat) orang.
Berarti walaupun ada pengecualian kawin poligami tetapi dibatasi hanya sampai dengan 4 (empat) orang istti. Apabiia seseorang sudah mempunyai 4 (empat) orang istri haramlah baginya menikah lagi untuk kelimanya (istri keiima). Q. IV: 3 juncto Q. IV: 127.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar