TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIFIKASI TANAH WAKAF
1.
Calon Wakif (orang
yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon
persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2.
Syarat tanah yang
diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak)
atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila
tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan
berdiri bangunan sosial-agama.
3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4.
Nadzir terdiri dari
a.
Nadzir Perorangan
biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang
maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b.
Nadzir Organisasi
contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau
kabupaten.
c.
Nadzir Badan Hukum
(memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5.
Calon Wakif dan
Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan
Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat
Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial
dan didirikan bangunan sosial)
6.
Bila objek yang
diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan
keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses
pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat,
atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7.
Calon Wakif &
Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran
persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap
sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8.
Setelah persyaratan
diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW
dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau
Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif
dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya
mendaftarkan wakaf)
9.
Nadzir atau orang
yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan
sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.
apakah pendaftaran tanah /Termasuk Pengukuran ulang oleh BPN masi pakai biaya itu-ini dll sebagainya
BalasHapusInsyaAllaah permasalahan wakaf kita urus sesuai prosedur sementara ini baru sampai pada pihak kemenag(KUA)Sungai lilin.
BalasHapusInsyaAllaah permasalahan wakaf kita urus sesuai prosedur sementara ini baru sampai pada pihak kemenag(KUA)Sungai lilin.
BalasHapus