Jumat, 21 Februari 2014

SYARAT PENGAJUAN AKTA IKRAR WAKAF



1.       Foto Copy KK & KTP Wakif   sebanyak 6 lembar
2.       Foto Copy KTP Nadzir             sebanyak 6 lembar
Terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara & 2 (dua) Anggota Nadzir
di Foto Copy dalam 1 Lembar

KTP Ketua


KTP Sekretaris

KTP Bendahara


KTP Anggota I

KTP Anggota II
(apabila ada)

KTP Anggota III
(apabila ada)
3.       Foto Copy KTP Saksi

KTP Saksi I


KTP Saksi II

4.       Foto Copy Petok / Letter / Sertifikat Tanah
  •       Jika Berupa Petok / Letter harus di legalisir Desa 
  •       Jika Berupa Sertifikat & tidak sepenuhnya tanah dalam sertifikat tersebut di wakafkan, Seharusnya di PECAH di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Difoto copy sebanyak 6 lembar
5.       Surat Keterangan Dari Desa yang Menerangkan bahwa Tanah tersebut tidak sedang dalam Masalah sebanyak 6 lembar, Ttd Kades & stempel basah
6.       Materai 6000,- sebanyak 6 lembar


1 komentar:

  1. Apaka Perlu atau tidak keterangan Tentang surat tanah wakap/copy nya

    BalasHapus