2.
Foto Copy KTP Nadzir sebanyak 6 lembar
KTP
Ketua
|
KTP
Sekretaris
|
KTP
Bendahara
|
KTP Anggota
I
|
KTP
Anggota II
(apabila
ada)
|
KTP
Anggota III
(apabila
ada)
|
3.
Foto Copy KTP Saksi
KTP
Saksi I
|
KTP Saksi II
|
4.
Foto Copy Petok / Letter /
Sertifikat Tanah
- Jika Berupa Petok / Letter harus di legalisir Desa
- Jika Berupa Sertifikat & tidak sepenuhnya tanah dalam sertifikat tersebut di wakafkan, Seharusnya di PECAH di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Difoto copy sebanyak 6 lembar
5.
Surat Keterangan Dari Desa
yang Menerangkan bahwa Tanah tersebut tidak sedang dalam Masalah sebanyak 6
lembar, Ttd Kades & stempel basah
6.
Materai 6000,- sebanyak 6
lembar
Apaka Perlu atau tidak keterangan Tentang surat tanah wakap/copy nya
BalasHapus