Selasa, 25 Februari 2014

ALUR PENASEHATAN

1. PENDAFTARAN KE BP4
    Pasangan yang berselisih harus menunjukkan
    - KTP
    - Surat Nikah
    - Bagi PNS Harus ada surat dari Instansi yang bersangkutan



2. PENASEHATAN SECARA BERGANTIAN
    Pihak yang berselisih menunggu di panggil oleh petugas BP4 secara bergantian
    Jika permasalahan perselisihan belum tuntas maka yang bersangkutan akan di panggil ulang
    Kedua belah pihak dapat menunggu di Ruang Tunggu atau menbuat jadwal penasehatan  

3. PENASEHATAN SECARA BERSAMA
    sesuai dengan jadwal panggilan dari BP4 kedua belah pihak di nasehati secara bersama-sama
    
4. PENANDATANGAN PERJANJIAN PERDAMAIAN
    Jika setelah penasehatan bersama di dapati kesepakatan untuk berdamai, maka dibuatkan surat
    perdamaian 

8. PERGI KE PENGADILAN
    Jika kedua belah pihak tidak mendapati sebuah kesepakatan perdamaian, maka Petugas BP4
    memberikan rekomendasi untuk menyelesaian perselisihan tersebut di Pengadilan Agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar