1. PENDAFTARAN KE BP4
Pasangan yang berselisih harus menunjukkan
- KTP
- Surat Nikah
- Bagi PNS Harus ada surat dari Instansi yang bersangkutan
2. PENASEHATAN SECARA BERGANTIAN
Pihak yang berselisih menunggu di panggil oleh petugas BP4 secara bergantian
Jika permasalahan perselisihan belum tuntas maka yang bersangkutan akan di panggil ulang
Kedua belah pihak dapat menunggu di Ruang Tunggu atau menbuat jadwal penasehatan
3. PENASEHATAN SECARA BERSAMA
sesuai dengan jadwal panggilan dari BP4 kedua belah pihak di nasehati secara bersama-sama
4. PENANDATANGAN PERJANJIAN PERDAMAIAN
Jika setelah penasehatan bersama di dapati kesepakatan untuk berdamai, maka dibuatkan surat
perdamaian
8. PERGI KE PENGADILAN
Jika kedua belah pihak tidak mendapati sebuah kesepakatan perdamaian, maka Petugas BP4
memberikan rekomendasi untuk menyelesaian perselisihan tersebut di Pengadilan Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar